DPR Medsos – Fenomena menggunakan multiple akun media sosial memang kerap terjadi di kalangan netizen. Namun, hal ini membikin DPR Indonesia mengusulkan kalau penggunaan akun kedua media sosial sebaiknya dilarang.
DPR Usulkan Per Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos
Anggota DPR RI Komisi 1 Oleh SolehDalam Rapat Dengar Pendapatan Umum dengan perusahaan tekno raksasa seperti Meta, Google, dan TikTok, personil Komisi I DPR, Oleh Soleh katakan kalau akun kedua di media sosial merupakan hal yang sangat berbahaya.
Ungkapan ini didasari karena penggunaan akun kedua dapat disalahgunakan dan jatuhnya tak mendatangkan faedah bagi masyarakat, hanya untuk pemilik akun saja. Ia juga katakan kalau akun ganda mungkin akan menguntungkan bagi penyedia platform namun dia percaya kalau hal semacam ini 100% tak punya faedah dan bahkan bersifat merusak.
Kenapa harus seperti itu, ya?Beliau mencontohkan kehadiran buzzer dan menjadikan orang-orang biasa tanpa kualifikasi terkenal karena akun-akun tersebut. Sehingga, dia menyarankan kepada perusahaan seperti Meta dan TikTok sebagai penyedia layanan media sosial untuk memperhatikan isu ini.
Minta Dibuatkan Aturan di UU Penyiaran
Perlu diresmikan lewat Undang-undang baru?Oleh Soleh bahkan memberikan usulan kalau larangan ini dibuatkan secara formal lewat UU Penyiaran. Ke depannya, dia meminta agar media sosial digital tak memperbolehkan penggunaan akun ganda bagus untuk perusahaan, lembaga, maupun personal.
Dengan begitu, langkah untuk memberantas konten-konten ilegal akan lebih mudah dicapai. Menurut anda gimana? Apakah langkah seperti ini efektif? Coba berikan pendapat kalian soal ini brott.
Dapatkan informasi keren di Gamebrott terkait Tech atau artikel sejenis yang tak kalah seru dari Andi. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·